Ditjen Perbendaharaan

Dari Wikiapbn
Langsung ke: navigasi, cari


Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Keuangan
Unit Eselon I: Ditjen Perbendaharaan
Bagian Anggaran/Kode Eselon I: 015/08




Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Ditjen Perbendaharaan atau Ditjen PBN atau DJPBN atau DJPB adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan.

Daftar isi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010, Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok di atas, Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan
  5. pelaksanaan administrasi Ditjen Perbendaharaan.

Visi dan Misi

Visi

Visi Ditjen Perbendaharaan adalah "menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera".

  • Sebagai pengelola perbendaharaan negara, Ditjen Perbendaharaan bertugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan sebagaimana ditetapkan dalam APBN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Profesional, artinya seluruh jajaran Ditjen Perbendaharaan mampu menjadi pengelola perbendaharaan yang menguasai bidang tugasnya dengan didukung oleh pengetahuan dan keterampilan (hard skill) serta integritas/moralitas (soft skill) yang memadai.
  • Transparan, artinya Ditjen Perbendaharaan melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan jujur, dan hasil atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat diketahui secara terbuka dan menyeluruh oleh masyarakat (stakeholders).
  • Akuntabel, artinya Ditjen Perbendaharaan diharapkan dapat mempertanggungjawabkan proses dan hasil pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang baik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara.
  • Mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera, artinya Ditjen Perbendaharaan berperan aktif melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak tergantung kepada bangsa lain, sekaligus mewujudkan bangsa yang secara ekonomi sejajar dengan negara maju lainnya.

Misi

Untuk menggapai visi di atas, misi yang dicanangkan oleh Ditjen Perbendaharaan antara lain adalah:

  1. Mewujudkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;
  3. Mewujudkan pengelolaan piutang pemerintah yang dananya bersumber dari dalam dan luar negeri, dan kredit program secara profesional, berkelanjutan, dan akuntabel;
  4. Mewujudkan pengelolaan investasi pemerintah yang aman dan menguntungkan sesuai dengan azas profesionalisme, kepastian hukum, dan transparan sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan negara, serta mendukung tercapainya target investasi pemerintah.
  5. Mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) secara efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik.
  6. Mewujudkan sistem perbendaharaan negara yang terintegrasi untuk mendukung terlaksananya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efisien dan efektif.
  7. Menghasilkan pelayanan di bidang perbendaharaan dan informasi keuangan yang cepat, tepat, dan akurat.
  8. Mewujudkan pengelolaan sumber daya secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan.
  9. Mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang akurat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Susunan Organisasi

Kantor Pusat

  1. Sekretariat Ditjen Perbendaharaan;
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
  5. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  6. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  7. Direktorat Sistem Perbendaharaan;
  8. Direktorat Transformasi Perbendaharaan.

Kantor Wilayah

  1. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh
  2. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
  3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
  4. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau
  5. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi
  6. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan
  7. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung
  8. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu
  9. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka-Belitung
  10. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten
  11. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  12. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat
  13. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah
  14. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  15. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
  16. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat
  17. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah
  18. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan
  19. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur
  20. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali
  21. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  22. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  23. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan
  24. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah
  25. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara
  26. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
  27. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
  28. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara
  29. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku
  30. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua

Kantor Daerah

Kantor daerah Ditjen perbendaharaan terdiri atas KPPN-KPPN.

Lihat artikel Daftar KPPN

Daftar Dirjen Perbendaharaan

DJPBN atau DJPB?

Sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana menyebutkan singkatan untuk "Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Karena itu, ada yang menyebut "DJPBN", ada pula yang menyebut "DJPB". Penyebut DJPBN beralasan bahwa sebelum terbentuk organisasi Ditjen Perbendaharaan, di Ditjen Anggaran terdapat Direktorat Perbendaharaan Negara yang biasa disingkat "Direktorat PBN". Sedangkan penyebut DJPB mengacu pada penyebutan Seksi Perbendaharaan KPPN sebagai "Seksi PB".

Anda dipersilakan memilih singkatan yang mana.

Pranala Luar


Kementerian Keuangan:

Wakil Menteri Keuangan - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Anggaran - Direktorat Jenderal Pajak - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan - Badan Kebijakan Fiskal - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Staf Ahli Menteri Keuangan
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan - Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai - Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan - Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik - Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai
Pusat Investasi Pemerintah - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan



Komentar

HTML Comment Box is loading comments...

Peralatan pribadi
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Peralatan
Tautan
Bagikan
Blogroll
Sindikasi web [?]