Ditjen Perbendaharaan
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Ditjen Perbendaharaan atau Ditjen PBN atau DJPBN atau DJPB adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan.
Daftar isi |
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010, Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok di atas, Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan
- pelaksanaan administrasi Ditjen Perbendaharaan.
Visi dan Misi
Visi
Visi Ditjen Perbendaharaan adalah "menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera".
- Sebagai pengelola perbendaharaan negara, Ditjen Perbendaharaan bertugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan sebagaimana ditetapkan dalam APBN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Profesional, artinya seluruh jajaran Ditjen Perbendaharaan mampu menjadi pengelola perbendaharaan yang menguasai bidang tugasnya dengan didukung oleh pengetahuan dan keterampilan (hard skill) serta integritas/moralitas (soft skill) yang memadai.
- Transparan, artinya Ditjen Perbendaharaan melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan jujur, dan hasil atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat diketahui secara terbuka dan menyeluruh oleh masyarakat (stakeholders).
- Akuntabel, artinya Ditjen Perbendaharaan diharapkan dapat mempertanggungjawabkan proses dan hasil pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang baik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara.
- Mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera, artinya Ditjen Perbendaharaan berperan aktif melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak tergantung kepada bangsa lain, sekaligus mewujudkan bangsa yang secara ekonomi sejajar dengan negara maju lainnya.
Misi
Untuk menggapai visi di atas, misi yang dicanangkan oleh Ditjen Perbendaharaan antara lain adalah:
- Mewujudkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Mewujudkan pengelolaan kas negara yang optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan pengelolaan piutang pemerintah yang dananya bersumber dari dalam dan luar negeri, dan kredit program secara profesional, berkelanjutan, dan akuntabel;
- Mewujudkan pengelolaan investasi pemerintah yang aman dan menguntungkan sesuai dengan azas profesionalisme, kepastian hukum, dan transparan sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan negara, serta mendukung tercapainya target investasi pemerintah.
- Mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) secara efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik.
- Mewujudkan sistem perbendaharaan negara yang terintegrasi untuk mendukung terlaksananya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efisien dan efektif.
- Menghasilkan pelayanan di bidang perbendaharaan dan informasi keuangan yang cepat, tepat, dan akurat.
- Mewujudkan pengelolaan sumber daya secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan.
- Mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang akurat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Susunan Organisasi
Kantor Pusat
- Sekretariat Ditjen Perbendaharaan;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Direktorat Sistem Perbendaharaan;
- Direktorat Transformasi Perbendaharaan.
Kantor Wilayah
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka-Belitung
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua
Kantor Daerah
Kantor daerah Ditjen perbendaharaan terdiri atas KPPN-KPPN.
- Lihat artikel Daftar KPPN
Daftar Dirjen Perbendaharaan
DJPBN atau DJPB?
Sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana menyebutkan singkatan untuk "Direktorat Jenderal Perbendaharaan". Karena itu, ada yang menyebut "DJPBN", ada pula yang menyebut "DJPB". Penyebut DJPBN beralasan bahwa sebelum terbentuk organisasi Ditjen Perbendaharaan, di Ditjen Anggaran terdapat Direktorat Perbendaharaan Negara yang biasa disingkat "Direktorat PBN". Sedangkan penyebut DJPB mengacu pada penyebutan Seksi Perbendaharaan KPPN sebagai "Seksi PB".
Anda dipersilakan memilih singkatan yang mana.
Pranala Luar